https://jambihariini.com/wp-content/uploads/2024/08/FB_IMG_1724245856055.jpg
SUNGAIPENUH – Ada yang berbeda saat debat kandidat calon Walikota dan Walikota Sungaipenuh yang diselenggarakan di Kota Jambi Rabu (18/11/2020). Dimana terkait pelayanan publik, jawaban antara Paslon 01 dan Paslon 02 menunjukkan perbedaan yang mencolok.
Terutama pada sesi menjawab pertanyaan panelis dari paslon nomor urut 1, tentang apa strategi paslon dalam meningkatkan pelayanan publik di Sungaipenuh.
Paslon nomor 1 Ahmadi memberikan jawaban pertanyaan tersebut dengan tidak nyambung, dengan memaparkan program pendidikan, mulai dari pendidikan agama, rencana membangun tahfidz hingga program satu rumah satu sarjana.
Jawabannya ini tentu sangat tidak berkaitan dengan pertanyaan yang diberikan oleh panelis.
Menariknya, Fikar Azami yang memberikan tanggapan dari jawaban Ahmadi Zubir tersebut, sempat mengingatkan kepada Ahmadi bahwa jawaban yang diberikan tidak relevan dengan pertanyaan panelis.
“Jadi, kalau kita cermati tadi pertanyaan dari moderator terkait pelayan publik, bukan soal tahfidz atau pendidikan agama,” ujar Fikar.
Menurut Fikar, terkait pelayanan publik, pihaknya berkomitmen akan membangun mall pelayanan publik untuk mewujudkan semua perizinan di Kota Sungaipenuh semakin cepat, semakin mudah, semakin murah dan transparan.
“Dan tentu seluruhnya ada di dalam satu tempat. Itu akan kita terapkan. Dan yang paling penting, kami akan melakukan asesmen yang sangat ketat. Untuk mencari SDM-SDM yang tepat untuk duduk di posisi pelayanan publik ini,” jelasnya.
Bahkan Yos Adrino menambahkan pelayanan publik yang terintegrasi, penyiapan kebijakan. Pelayanan terpadu cukup satu pintu, satu hari perizinan selesai dalam setengah hari, karena dalam satu lokasi.
Kemudian pada pertanyaan kedua tentang UU Cipta Kerja, Ahmadi juga terkesan- plin plan saat memberikan jawaban, dan menanggapi tanggapan paslon nomor urut 2.
Saat menjawab pertanyaan panelis soal UU Cipta Kerja tersebut, Ahmadi dengan bersemangat mengatakan, jika merugikan masyarakat maka pihaknya akan menolak UU tersebut. Setelah jawaban dari paslon 1, kemudian Fikar Azami dan Yos Adrino diberikan kesempatan untuk menanggapi jawaban paslon 1.
Fikar Azami mengatakan, jika diamanahkan menjadi Walikota dan Wakil Walikota Sungaipenuh nantinya, ia dan Yos Adrino akan membentuk tim dari berbagai elemen strategis untuk menelaah, memahami dan mensosialisasikan UU Cipta Kerja ini, dan akan melakukan koordinasi dengan pemerintah pusat.
Menariknya, usai ditanggapi oleh Fikar dan Yos, Ahmadi kemudian memberikan tanggapan yang bertolak belakang dengan jawaban pertamanya yang akan menolak UU Cipta Kerja jika merugikan masyarakat. Kali ini dia mengatakan, UU Cipta Kerja tidak perlu dikaji lagi, namun tinggal disosialisasikan dan diterapkan kepada masyarakat dan Kota Sungaipenuh agar bisa benar-benar dinikmati oleh masyarakat.
Terdapat kesenjangan antara pernyataan kedua ini dengan pernyataan pertama yang akan melihat kondisi terlebih dahulu apakah merugikan masyarakat atau tidak. (*)