Jambihariini, Kerinci– Cik UR alias Urmadiawan (42) diamankan aparat kepolisian Reskrim Polres Kerinci pada 22 Desember 2021.
Warga Desa sungai Batu Gantih Hilir Kecamatan Gunung kerinci Kabupaten Kerinci, Jambi ditangkap polisi terkait dugaan penipuan dan penggelapan dengan cara menjanjikan korban proyek di kabupaten Kerinci.
Kasat reskrim Polres Kerinci Edi Mardi membenarkan hal ini. Kasat reskrim mengatakan penangkapan dilakukan pada hari Rabu tanggal 22 Desember 2021.
“Telah diamankan 1 orang laki laki yang diduga melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan cara menjanjikan korban proyek di kab. Kerinci Yang terjadi pada tgl 19 Oktober 2020 bertempat di Desa air Panas baru kec. Air hangat Barat kab .kerinci,” katanya Senin (27/12/2021).
Penangkapan ini sebelimnya berawal dari Laporan Polisi nomor LP/B .201 /X /2021 tgl 10 Oktober 2021 .atas nama pelapor Yudhi Firjayanto. Hingga polres melakukan pengembangan dan pengamanan Cik UR. (*)
Post Views: 7