SUNGAI PENUH – Walikota Sungai Penuh, H. Asafri Jaya Bakri (AJB) mengeluarkan surat instruksi Walikota terkait wabah virus Corona.
Surat dengan Nomor 442/212/DINKES-3.1/III/2020 yang ditandatangi Wako AJB pada Senin, 16 Maret 2020 itu berisi sebelas instruksi tentang Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Desease (COVID-19).
Lewat surat instruksi itu, pertama, Wako AJB mengintruksikan kepada masyarakat untuk tetap tenang, tidak panik dan tetap produktif, namun tetap meningkatkan kewaspadaan, agar penyebaran Covid-19 bisa dihambat dan dihentikan.
Kedua, kepada seluruh SKPD, masyarakat dan komunitas, agar menghindari, dan mengurangi kegiatan diluar ruangan, serta menunda kegiatan dan atau acara dengan jumlah peserta yang banyak.
Ketiga, kepada pengurus tempat-tempat ibadah untuk membersihkan secara rutin, sarana dan alat ibadah di tempat peribadatan dan kepada masyarakat agar dapat membawa alat ibadah masing-masing.
Keempat, kepada seluruh ASN di kota Sungai Penuh untuk tidak melakukan perjalanan dinas keluar Daerah, dikecualikan untuk tugas penting dan atas izin walikota Sungai Penuh.
Kelima, Segera membentuk Gugus Tugas (Task Force), Kesiapsiagaan dan kewaspadaan pencegahan dan pengendalian penularan Covid-19 kota Sungai Penuh, yang mengacu pada Keputusan Presiden Nomor 7 tahun 2020.
Keenam, kepada Gugus Tugas kota Sungai Penuh bersama tim satgas pangan, agar melaksanakan pemeriksaan rutin dan mengambil tindakan tegas, guna mengantisipasi terjadinya penimbunan sembako dan barang habis pakai kesehatan, seperti masker, sanitizer san sebagainya oleh pedagang dan supplier.
Ketujuh, kepada instansi pemerintah dan swasta untuk sementara waktu tidak menggunakan mesin absensi kehadiran elektronik, dengan mode sidik jari dan mengganti dengan sistem elektronik Face Id atau untuk sementara menggunakan absensi manual.
Kedelapan, kepada Dinas Kesehatan kota Sungai Penuh agar meningkatkan Penyuluhan kepada masyarakat terkait pencegahan Covid-19 dan perilaku hidup bersih dan sehat.
Kesembilan, kepada Dina Pendidikan agar meliburkan siswa tingkat PAUD, TK, SD dan SMP Sederajat dari tanggal 16-28 Maret 2020, kepada sekolah agar memberikan materi pembelajaran untuk anak dapat terus belajar di rumah.
Kesepuluh, kepada camat, Lurah dan Kepala Desa untuk memantau dan melaporkan setiap warga di wilayahnya yang memiliki riwayat bepergian ke luar negeri atau keluar daerah yang terdapat kasus Covid-19 kepada Dinas Kesehatan kota Sungai Penuh atau ke nomor 081366433805 atau 082387122494. (Adv)