KERINCI – Dimediasi oleh Wakil Bupati Kerinci Ami Taher, warga Desa Semerap, Kecamatan Keliling Danau dan Desa Muak, Kecamatan Bukit Kerman yang beberapa hari lalu terlibat bentrokan hingga menyebabkan satu orang meninggal dunia, sepakat untuk berdamai.
Bertempat di rumah dinas wakil bupati Kerinci, Kamis (29/10/2020) malam, kedua belah pihak telah menandatangani kesepakatan damai disaksikan Kapolres Kerinci, Danramil, Penjabat Sekda, serta Kabag Hukum.
“Kedua desa sudah sepakat untuk berdamai,” ujar Ami Taher saat dikonfirmasi.
Sementara itu, Penjabat Sekda Kerinci Asraf mengatakan, ada tujuh poin kesepakatan damai yang ditandatangani kedua belah pihak. Pertama, kedua desa yang terlibat bentrok sepakat mengadakan perdamaian terkait dengan permasalahan sengketa lahan di Desa Muak, Kecamatan Bukit Kerman dalam ulayat adat Depati Rencong Telang
Keempat, kedua desa juga sepakat mentaati sistem peradilan adat yang dibuat oleh Depati Rencong Talang dalam langkah penyelesaian dengan mengedepankan azas kekeluargaan dan kekerabatan antara dua desa, yang dalam adat menyebutkan bahwa dalam kesejarahan dan kesatuan hukum kedua desa masih serumpun bakserai, seinduk bak ayam, dibawah payung panji adat Depati Rencong Talang.
Kelima, segala bentuk keputusan yang dikeluarkan oleh kedua desa batal demi hukum dan tidak berlaku lagi. Keenam, untuk penyelesaian dilapangan, Depati Rencong Telang akan berkoordinasi dengan pihak keamanan dan Pemerintah Kabupaten Kerinci dalam bentuk pendampingan penyelesaian.
Ketujuh, kedua belah pihak juga sepakat menjaga Kamtibmas agar tetap kondusif dan
perbuatan kriminal diserahkan kepada pihak yang berwajib untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.(hdp/adv)