Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa Di kerinci, Berkas Kades koto Duo di limpahkan ke Kejari Sungai Penuh
JAMBI – Penyidik Polres kerinci akhirnya melakukan pelimpahan Barang Bukti dan Tersangka (Tahap II) ke Kejaksaan Negeri Sungai Penuh dalam perkara Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan oleh Kades Koto Duo Baru Tahun Anggaran 2018-2019 Rabu (6/1)
Dalam perkara ini ada satu orang yang telah di tetapkan sebagai tersangka yaitu Radius Prawira yang merupakan Kepala Desa Koto duo Baru.
Kejati Jambi melalui kasi Penkum Lexy Fhatarany menyebutkan tersangka diancam Tindak Pidana Korupsi Primair Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya Diri sendiri atau orang lain atau suatu Korporasi yang merugikan keuangan Negara atau Perekonomian Negara. Subsidair Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi,
“Tersangka ini menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.” Katanya dalam rilis tertulis Rabu (6/1).
“Jaksa penuntut umum tinggal menyusun surat dakwaan untuk di bacakan dalam persidangan,” tambahnya.
Sebagaimana diatur dalam rumusan Primair Pasal 2 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Subsidair Pasal 3 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, terhadap realisasi anggaran pendapatan dan belanja Desa (APBDes) Tahun anggaran 2018 dan 2019 pada Desa Koto Dua Baru, Kecamatan Air Hangat Barat, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi, yang berlokasi di Desa Koto Dua Baru, Kecamatan Air Hangat Barat, Kabupaten Kerinci.
“Dalam perkara ini Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp 758 juta,” tambahnya.
Sementara itu Kepala kejaksaan Sungai penuh Romy Arizyanto saat dikonfirmasi wartawan membenarkan bahwa Penyidik Polres kerinci telah melakukan pelimpahan Barang Bukti dan Tersangka (Tahap II) ke pihaknya.
“Iya sudah dilakukan pelimpahan tahap ll tadi, dan tersangka sekarang ditahan di Polres Kerinci”, jelasnya, Rabu (06/01).
Untuk diketahui, Kasus ini berawal dari pada Tahun Anggaran 2018, Desa Koto Dua Baru mendapatkan anggaran Dana Desa (DD) sebesar Rp.637.447.000,. Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar Rp.225.789.060,. Bantuan Provinsi sebesar Rp.60.000.000,. Hasil Pajak Rp.5.928.300,. dan Pendapatan Desa Yang Sah sebesar Rp.31.000.000,. sehingga keseluruhan dana yang diterima oleh Desa Koto Dua Baru pada tahun 2018 berjumlah Rp.965.475.900,. dan pada Tahun Anggaran 2019, Dana Desa (DD) sebesar Rp.704.251.000,. Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar Rp.225.789.060,.
Bantuan Provinsi sebesar Rp.60.000.000,. dan Hasil Pajak Rp.5.442.000,. sehingga pada Tahun 2019 keseluruhan dana yang diterima oleh Desa Koto Dua Baru berjumlah Rp.995.132.000,.
Bahwa anggaran APBDes Tahun 2018 dipergunakan untuk pembangunan fisik yang terdiri dari pembangunan saluran irigasi sesuai RAB sebesar Rp.225.185.200,. dan pembangunan Gedung seni dan Pendidikan sesuai RAB sebesar Rp.314.840.800,., namun dalam pelaksanaan pembangunan saluran irigasi tidak dilaksanakan oleh Tersangka dan terdapat kekurangan volume pekerjaan pembangunan Gedung seni dan Pendidikan sebesar Rp.67.362.700,. selain itu silpa TA. 2018 sejumlah Rp.1.500.000,. tidak dilaporan pada APBDes Tahun 2019.
Bahwa APBDes Tahun 2019, telah dilakukan penarikan oleh Tersangka, namun terhadap penggunaan anggaran Tahun 2019 tersebut tidak dilengkapi dengan bukti pertanggungjawaban oleh Tersangka, sehingga akibat perbuatan Tersangka berdasarkan fakta-fakta keterangan saksi-saksi dan hasil pemeriksaan fisik, telah merugikan keuangan Negara / daerah pada Tahun Anggaran 2018 sejumlah Rp.294.048.400,. dan pada Tahun Anggaran 2019,. sejumlah Rp.464.684.500,. dengan total Rp.758.732.900,. (tujuh ratus lima puluh delapan juta tujuh ratus tiga puluh dua ribu sembilan ratus rupiah) sesuai dengan Laporan Hasil Audit PKKN Inspektorat Provinsi Jambi Nomor : Lap-700/515/ITPROV-3/XII/2020 tanggal 18 Desember 2020.(*)