SUNGAI PENUH,JAMBIHARIINI – Tim Advokasi AZ-FER melalui kuasa hukumnya Kurniadi Aris, SH., MH., MM kembali melaporkan dugaan pelanggaran Kampanye Pasangan calon walikota dan wakil walikota Alfin dan Azhar, ke Bawaslu kota Sungai Penuh.
Adapun dugaan pelanggaran yang dilaporkan adalah Paslon Al-Azhar melakukan kampanye menggunakan fasilitas tempat ibadah di masjid raya Rawang dan ekploitasi anak, dengan mengajak anak anak untuk berfoto dengan menggunakan simbol yang biasa di gunakan Paslon 1.
Di dalam pasal 57 ayat (1) PKPU 13/2024 dan pasal 69 UU 8/2015 di dalam kampanye melarang di huruf a yang menyebutkan mengunakan tempat ibadah dan pendidikan atau sekolah.
Kuasa hukum AZ-FER, Kurniadi Aris di konfirmasi membenarkan, tentang laporan tersebut. ” hari ini Rabu (30/10) saya bersama tim mendatangi Bawaslu untuk melaporkan pelanggaran dalam masa kampanye yang di lakukan Paslon 01 Alfin dan Azhar Hamzah”, ungkap Kurniadi Aris.
Lebih lanjut dia, adapun pelanggaran yang dilaporkan ke bawaslu, Paslon tersebut berkampanye menggunakan fasilitas tempat ibadah di masjid raya Rawang desa maliki air kecamatan hamparan Rawang, secara sengaja berfoto bersama di halaman masjid dengan mengacungkan jari nomor 01, ujar Kurniadi Aris
Selain menggunakan fasilitas tempat ibadah, pihaknya juga adanya dugaan ekploitasi anak. Dimana pihaknya dapati dalam media sosial Paslon tersebut bersama anak anak berfoto dengan jari menunjuk ke arah jam yang merupakan simbol dari AL-AZHAR.
“kami Tim advokasi AZ-FER, meminta kepada Bawaslu kota Sungaipenuh, untuk segera menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran yang di lakukan Paslon AL AZHAR,” Tutup Kurniadi Aris. (*)