Terpidana Koruptor di Jambi ini Ganti Uang Negara Rp1 Miliar Lebih

Kajari Sungai Penuh Romy saat memperlihatkan uang yang diganti terpidana Koruptor di Kerinci.
https://jambihariini.com/wp-content/uploads/2024/08/FB_IMG_1724245856055.jpg
KERINCI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh melalui Bidang Pidana Khusus (Pidsus), mengeksekusi uang pengganti perkara tindak pidana korupsi pembangunan irigasi Sungai Tanduk, Kayu Aro, Kabupaten Kerinci tahun 2016 yang lalu.

Adapun uang pengganti yang di eksekusi oleh Kejari Sungaipenuh dalam kasus korupsi irigasi Sungai Tanduk adalah sebanyak Rp1.040.826.000.

Kepala Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, Romi Arizyanto melalui Kasi Pidsus, Sudarmanto dikonfirmasi membenarkan hal tersebut. Ia mengatakan dalam kasus ini terpidana atas nama Ito Mukhtar yang dihukum berdasarkan Putusan Pengadilan Tipikor no. 15/ Pidsus-TPK/2019/PN. Jambi tanggal 18 sept 2020 selama 1 tahun penjara dan denda 50juta dan membayar uang pengganti Rp1.040.826.00.

“Uang tersebut akan disetorkan ke kas negara melalui BRI cabang Sungai Penuh,” sebutnya.

Selain Ito Muktar, Ibnu Ziadi juga telah divonis pidana penjara selama 1 tahun dan denda Rp50 juta subsidar 3 bulan penjara. Sementara terdakwa Ito Muchtar divonis 1 tahun 2 bulan penjara dan denda Rp1 miliar.

Sementara itu, penyidik Polres Kerinci juga telah melimpahkan tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sungai Penuh dalam perkara korupsi atas nama Ir. N. Hero Putra selaku Direktur CV. Rama Enginering Consultan.

Untuk diketahui, kasus dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan pengadaan barang dan jasa pemerintah TA. 2016 / pekerjaan peningkatan jaringan irigasi Sungai Tanduk Kabupaten Kerinci di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi dengan kontrak RP7.268.900.000.

Namun berdasarkan pengukuran / pemeriksaan fisik pekerjaan yang dilakukan oleh Penyidik dan Ahli konstruksi LPJK Sumbar bahwa terdapat bobot pekerjaan lebih : 1,37% dan bobot pekerjaan kurang : 14,56% dari addendum kontrak, berdasarkan kekurangan fisik tersebut Kerugian keuangan negara yang timbul dalam pelaksanaan pekerjaan tersebut.

Dari hasil audit Badan Pemeriksaan Keuangan Perwakilan (BPKP) Provinsi Jambi kerugian negara yang ditimbulkan sebesar Rp1 Milyar lebih dan melanggar pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Jo pasal 55 ayat (1) angka 1 KUHPidana, atau Kedua pasal 3 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Jo pasal 55 ayat (1) angka 1 KUHPidana.(*)