Terkait kasus Narkoba Seorang Pria di Tangkap Polres Kerinci

https://jambihariini.com/wp-content/uploads/2024/08/FB_IMG_1724245856055.jpg

JAMBIHARIINI,KERINCI – Satnarkoba Polres Kerinci berhasil membekuk RAJ (31) warga Desa siulak deras, Kecamatan Gunung kerinci,Kabupaten Kerinci . Pria yang baru lima bulan keluar dari penjara ini ditangkap karena
penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.

Kali ini pria yang biasa siapa Aan dibekuk
bersama istrinya berinisial WA (22) dirumahnya,
Selasa (27/9/2022). Keduannya tak bisa berkutik
setelah ditemukan beberpa barang bukti (BB)
bersama mereka.

Kapolres Kerinci, AKBP Patria Yuda Rahadian
dikonfirmasi, Jumat (30/9/2022) mengiyakan hal itu.

Ia menyebutkan hasil ungkap kasus yang
dilakukan petugas bermula dari informasi
masyarakat.

Dari informasi tersebut pihaknya langsung
melakukan penyelidikan dan pada Selasa (27/9/2022) sekira pukul 16.30 RAJ bersama Istrinya WA berhasil diamankan.

“Petugas terus berupaya memberantas
peredaran narkoba,” katanya.

Diungkapkannya, saat diamankan dari tangannya
tersangka diamankan barang bukti (BB) berupa
narkotika jenis sabu sabu berada dalam plastik
bening, timbangan elektrik yang digunakan untuk
menimbang Sabu sabu yang akan di jual,
seperangkat bong (alat hisap) sabu, seperangkat
plastik bening untuk mengemas narkotika, Korek api gas.

“Tersangka beserta barang bukti dibawa ke
Mapolres Kerinci untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.

Ia juga menyatakan, bahwa tersangka Aan
merupakan Residivis Narkoba yang pernah
ditahan pada tahun 2015 Vonis 6 tahun 6 bulan.

Berikutnya, tersangka Aan kembali ditangkap
pada tahun 2021 dalam kasus yang sama dan
tersangka divonis pengadilan negeri sungai penuh dengan masa hukuman 1 tahun 8 bulan dan bebas pada April 2022.

“Setelah menghirup udara bebas selama 5 bulan,
Aaa LP kembali di tangkap oleh Satuan Narkoba
Polres Kerinci ,” Ungkap Kapolres.

Terpisah Kasat Narkoba Polres Kerinci, IPTU
Jeki Noviardi mengatakan, terhadap tersangka
dikenakan Pasal 114 ayat (1) undang undang
Republik Indonesia No 35 tahun 2009
tentang narkotika, Pasal 112 ayat (1) dan pasal 132 undang undang Republik Indonesia No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Ham)