Temuan Ladang Ganja Sehektar, Sudah Terjual Rp 300 Juta, Tersangka Suami-Istri Terancam 20 Tahun

Ekspos polres Kerinci, Senin (25/10/2021).

Jambihariini, SUNGAIPENUH– Pengungkapan 1 hektar ladang ganja di Kota Sungaipenuh beberapa hari lalu cukup menyita perhatian publik. Apalagi satu tersangka yang ditangkap adalah perempuan.

Setelah menjalani pemeriksaan di Polres Kerinci, tersangka berinisial FY mengakui bahwa tanaman ganja tersebut bukan hanya kali ini saja. Sebelumnya dirinya dan sang suami juga sudah sempat memanen.

Sangat menggiurkan. Hasil dari menjual barang haram tersebut, mencapai Rp 300 juta. Maksud ingin menambah pundi rupiah, tersangka dan suami pun terus merawat ratusan batang tanaman ganja di ladang.

Namun ladang ganja yang dirawat tersebut, terendus oleh masyarakat dan dilaporkan ke Polisi. Tim Satres Narkoba Polres Kerinci, dipimpin langsung Kapolres Kerinci, AKBP Agung Wahyu Nugroho, menggerebek langsung ke lokasi dan FY berhasil ditangkap.

“Penangkapan pelaku pada hari Rabu tanggal 20 Oktober 2021, sekira pukul 16.00 Wib di KM 10 Kecamatan Sungai Bungkal, Kota Sungai Penuh. Penangkapan tersebut bermula dari adanya laporan masyarakat,” ungkap Kapolres saat jumpa pers, Senin (25/10)

Dikatakan Kapolres, dari hasil pemeriksaan tersangka mengakui sudah melakukan penanaman ganja sejak setahun terakhir, bahkan sudah pernah memanen barang haram tersebut.

“Sudah melakukan panen satu kali, dengan hasil mencapai Rp 300 juta. Tanaman haram jenis ganja ini, ditanam oleh pelaku sejak Januari tahun 2021,” ungkapnya.

Dalam penanaman ganja tersebut, lanjut Kapolres, dilakukan tersangka bersama suami. Namun, pada saat penggerebekan, sang suami tersangka berhasil melarikan diri, karena saat petugas datang tersangka FY berteriak sehingga membuat suami FY langsung kabur.

“Penangkapan dilakukan, dengan menempuh perjalanan selama 1 jam berjalan kaki, dan kondisi lokasi jalan tebing miring dan licin sehabis hujan. Saat penangkapan juga  ditemukan barang bukti satu bungkus narkotika jenis ganja yang terjemur di pondok ladang tersangka di KM 10 puncak, serta ratusan batang ganja di dalam ladang, kemudian langsung disita,” ungkapnya.

Atas perbuatan tersebut, tersangka dijerat dengan pasal 114 dan 111 dengan ancaman maksimal lebih dari 20 tahun penjara. “Untuk pelaku lainnya yakni suami FY saat ini masih dalam proses pengejaran,” ungkap Kapolres.

Terpisah, informasi lain yang dihimpun dari warga. Sebelum tersangka dan ladang ganja tersebut terkuak, warga setempat kehilangan kulit manis. Setelah ditelusuri dan meminta bantuan Polisi, jejak arah yang diduga pelaku pencurian, mengarah ke pondok ladang tersangka.

“Di pondok ladang itu, ditemukan kulit manis warga yang dicuri. Disana warga juga melihat adanya tanaman ganja di Pondok, baru kemudian dilaporkan ke Satres Narkoba,” ungkap warga.

Menurut warga, tanaman ganja juga pernah ditemukan di belakang mesjid beberapa waktu lalu. “Ada sekitar 3 batang, dan juga dikoordinasi ke Polisi dan dicabut untuk dimusnahkan, karena tidak diketahui siapa yang menanam,” ungkap warga sumber media ini.(*)

Editor:Hendri Dede