Tak Terima Bantuan PKH dan BPNT, Warga Bisa Dapat BLT Rp600 ribu perbulan 

Foto ilustrasi.
JAMBIHARIINI.COM, JAMBI – Kabar baik datang dari Pemerintah melalui Kementerian Desa daerah tertinggal dan transmigrasi untuk warga kurang mampu yang tidak menerima bantuan dari Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Nontunai (BPNT) bisa memperoleh Bantuan Langsung Tunai (BLT).

Informasi yang dihimpun BLT yang bersumber dari dana desa ini akan diberikan ke masyarakat sebesar Rp 600 ribu/keluarga perbulan. Selama tiga bulan dari April hingga Juni 2021. Adapun pendataan penerima BLT ini dilakukan oleh pemerintahan desa setempat.

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar mengatakan penyaluran BLT akan diberikan kepada Kepala Desa masing-masing dan diserahkan ke penerima yang berhak secara nontunai. Pihaknya seminimal mungkin menghindari pemberian bantuan secara tunai.

“Besaran BLT-Dana Desa Rp 600 ribu per bulan, per keluarga akan diberikan selama 3 bulan sejak April 2020. Sistem pencairannya langsung oleh Kepala Desa ke penerima yang berhak diserahkan secara tunai. Semaksimal mungkin nontunai untuk menghindari fitnah macam-macam,” kata Abdul melalui telekonferensi, Selasa (14/4/2020).

Menteri Desa Abdul Halim Iskandar, mengatakan kucuran BLT sesuai arahan Presiden Joko Widodo. BLT dana desa sebesar Rp 22,4 triliun, atau sekitar 31 persen dari Dana Desa 2020 (Rp 72 triliun) akan dicairkan pada April ini.

Kebijakan ini merupakan Revisi dari peraturan menteri desa PDTT No. 11 tahun 2009 menjadi no.6 tahun 2020 tentang perubahan prioritas penggunaan dana desa tahun 2020.

Selanjutnya, menteri Abdul menyebutkan sasaran penerima BLT ini adalah yang paling utama tentunya untuk keluarga miskin non Program Keluarga Harapan (PKH) atau masyarakat yang menerima Bantuan Pangan Non Tunan (BPNT), yang belum mendapatkan kartu prakerja, kehilangan mata pencaharian, belum terdata (exlusion error) dan mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun atau kronis.

Dia menjelaskan mekanisme pendataan penerima BLT, yakni pertama melakukan pendataan oleh Relawan Desa lawan covid-19.

Kedua, pendataan terfokus dari RT, RW, dan Desa. Ketiga, hasil pendataan sasaran keluarga miskin dilakukan musyawarah Desa Khusus atau musyawarah insidentil dilaksanakan dengan agenda tunggal, yaitu validasi dan finalisasi data.

Keempat, legalitas dokumen hasil pendataan ditandatangani oleh kepala desa, dan yang kelima, dokumen hasil pendataan diverifikasi desa oleh kepala desa dilaporkan kepada Bupati atau walikota melalui camat dan dapat dilaksanakan kegiatan BLT dana desa dalam waktu selambat-lambatnya lima hari kerja per tanggal diterima di kecamatan.

Untuk penyalurannya dilaksanakan pemerintah desa dengan metode non tunai (cash less) setiap bulan. Kemudian untuk jangka waktu dan besaran pemberian BLT dana desa dilakukan selama 3 bulan terhitung sejak April 2020.

“Besaran BLT dana desa per bulan sebesar Rp 600 ribu per keluarga, jadi setiap keluarga mendapatkan Rp 1,8 juta per tiga bulan,” jelas dia.

Sementara itu, untuk monitoring dan evaluasi dilaksanakan oleh badan permusyawaratan desa, camat, dan inspektorat kabupaten/kota. Kendati begitu, penanggung jawab penyaluran BLT dana desa tetap kepala desa.(*/hdp).