Tak Gunakan Masker, ASN Akan Disanksi

https://jambihariini.com/wp-content/uploads/2024/08/FB_IMG_1724245856055.jpg
SAROLANGUN – Dalam rangka meningkatkan pencegahan penyebaran Coronavirus Disease (Covid-19), Pemerintah Kabupaten Sarolangun mewajibkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Tenaga Kontrak Daerah (TKD) untuk menggunakan masker.
Kepala BKPSDM Sarolangun, Waldi Bakri melalui Kepala Bidang Mutasi dan Disiplin Kaprawi saat dikonfirmasi membenarkan informasi tersebut. Kata dia, pemberlakukan aturan tersebut berlaku sejak hari ini, Kamis (27/8).
“Sesuai instruksi presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 per tanggal 4 Agustus 2020, dilanjutkan dengan Peraturan Bupati (Perbup) Sarolangun, maka seluruh ASN dan TKD kita wajibkan menggunakan masker mulai hari ini,” terang Kaprawi.
Dijelaskan Kaprawi, untuk tindak lanjut, selama 3 bulan ke depan pihaknya akan melaksanakan pengawasan terhadap kepatuhan terhadap aturan wajib masker bagi ASN dan TKD. “Beberapa sanksi disiplin disiapkan bagi setiap pelanggaran yang dilakukan oleh ASN atau TKD. Mulai dari melakukan kerja sosial hingga membayar denda sebesar Rp50 ribu sesuai Perbup,” jelas mantan Kabid KD DPMD Sarolangun ini.
Lebih lanjut, Kaprawi mengatakan jika ke depan ada wacana aturan ini juga akan menyasar ke tempat-tempat usaha seperti perhotelan, restoran dan lainnya. “Sejauh ini upaya pencegahan sudah berjalan cukup baik, khususnya dilingkungan Pemkab Sarolangun. Untuk itu, dengan adanya aturan ini kita ingin pencegahan penyebaran virus corona lebih ditingkatkan. Semuanya untuk kebaikan bersama,” paparnya.
Pantauan dilapangan, pada hari pertama penerapan aturan wajib masker, terlihat masih banyak ASN maupun TKD yang melakukan pelanggaran. “Hari pertama kita hanya berikan teguran dan imbauan agar tidak diulangi. Insya Allah ke depan penerapan aturan ini berjalan dengan baik. Ini bertujuan agar menjadi contoh juga bagi masyarakat luas,” tuntasnya. (ky3)