SMAN 1 Sungaipenuh Jadi Sorotan, Siswa Dibeban Pungutan dengan Dalih Uang Komite

UTS SMAN 1 Sungaipenuh, Siswa Dibeban Pungutan dengan Dalih Uang Komite

Jambihariini, SUNGAIPENUH-Pungutan terhadap siswa masih saja terus berlangsung, dengan dalih uang komite. Padahal dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang dogelontorkan pemerintah sudah besar. Ini terjadi di SMA Negeri 1 Sungaipenuh.

Informasi yang dihimpun, pihak sekolah membebankan setiap siswa untuk membayar uang sebesar Rp 420 ribu, dengan rincian untuk uang komite Rp 315 ribu dan uang komite fisik Rp 105 ribu.

Hal itu disampaikan orang tua siswa kepada wartawan. Dia mengaku, setoran uang tersebut menjadi syarat siswa untuk ikut ujian tengah semester atau Mid Semester.

“Kata anak, uang tersebut harus lunas sebelum tanggal 11 Oktober ini. Jika tidak, maka tidak boleh ikut ujian Mid Semester,” ungkap sumber yang meminta namanya tidak ditulis.

Padahal, lanjut dia, batas pembayaran uang komite Desember mendatang, tapi malah dipaksa bayar sekarang.

“Waktu masuk kelas 10 (kelas 1,red) dulu juga diminta bayar, satu bulan berikutnya diminta bayar lagi, dan sekarang sudah diminta bayar lagi,” jelasnya.

Menurut dia, adanya iuran uang komite ini sangat memberatkan, padahal dana BOS dari pemerintah sudah besar, tapi malah tetap siswa dipungut.

“Kita mau protes takut, takut anak ditekan di sekolah. Mau tak mau harus bayar,” ungkapnya.

Pungutan di SMAN 1 Sungaipenuh tersebut juga menyita perhatian banyak pihak. Ketua Aliansi Bumi Kerinci, Harmo Karimi, mengaku cukup menyangkan masih adanya praktik pungutan terhadap siswa, lantas apakah dana BOS dan bantuan pemerintah lainnya, yang diterima belum cukup ?

“Masalah di SMAN 1 Sungaipenuh ini sejak lama kita juga sudah dapat laporan dari orang tua siswa. Sepertinya ini perlu diusut, jika ada pelanggaran yang tak sesuai aturan perundang-undangan, sudah saatnya aparat penegak hukum turun tangan,” ungkapnya.

Sementara itu, penelusuran media ini, terkait besaran dana BOS yang diberikan Pemerintah untuk sekolah dihitung berdasarkan peserta didik yang terdaftar di sekolah tersebut. Peraturan itu tertuang dalam Permendikbud No 8 Pasal 6 Tahun 2020 tentang petunjuk teknis Bantuan Operasional Sekolah. Dengan kalkulasi besaran dana yang dialokasikan :

Sekolah Dasar (SD): Rp 900 ribu per satu orang peserta didik setiap tahun.
Sekolah Menengah Pertama (SMP): RP 1,1 juta per satu orang peserta didik setiap tahun.
Sekolah Menengah Atas (SMA): Rp 1,5 juta per satu orang peserta didik setiap tahun.
Sekolah Menengah Kejuruan (SMK): Rp 1,6 juta per satu orang peserta didik setiap tahun.
Sekolah Terintegrasi (SDLB, SMPLB, SMALB, SLB): Rp 2 juta per satu orang peserta didik setiap tahun.

Terkait persoalan tersebut, Kepala Sekolah SMA 1 Sungai Penuh Edi Suhaimi saat dikonfirmasi wartawan melalui pesan WhatsApp Sabtu (9/10) pagi, belum ada jawaban.((*)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here