Kerinci,JAMBIHARIINI – Pleno hasil perhitungan suara Tingkat Kabupaten Kerinci yang dilakukan KPU Kabupaten Kerinci yang bertempat di bertempat di Aula Hotel Busana Sungai Penuh telah selesai pada Minggu malam 03 Maret 2024.
Rekapitulasi yang semula dijadwalkan 28 Februari 2024 hingga 03 Maret 2024 ini selesai dengan jadwal yang sudah direncanakan jauh-jauh hari.
Ketua KPU Kabupaten Kerinci Husni mengatakan, Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara tingkat Kabupaten Kerinci ini sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 219 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Dalam Pemilihan Umum.
“Sesuai dengan jadwal maka kita melaksanakan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat Kabupaten Kerinci , alhamdulilah berjalan dengan baik,” jelas Husni, Minggu (3/3/2024).
Sebagai Ketua KPU, Husni menghimbau kepada semua Partai Politik di Kabupaten Kerinci untuk melakukan submit Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) dan menutup Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) sesuai dengan jadwal yang ditetapkan.
“Sanksinya jelas, sesuai dengan Pasal 118 ayat (3) PKPU Nomor 18 Tahun 2023 tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum jika tidak menyampaikan LPPDK, maka tidak ditetapkannya Anggota DPRD Kabupaten/Kota menjadi calon terpilih,” sebut Husni. (Ham)