Pemkot Sungai Penuh Bebaskan Pajak Hotel Terdampak Covid-19

Sekda Sungai Penuh dan Wabup Kerinci bertemu rapat menangani Covid-19.
Sungai Penuh – Untuk di ketahui secara luas oleh warga Kota Sungai Penuh, (15/4/2020). Walikota Sungai penuh menerbitkan surat edaran nomor : 970/258/Bakeuda.2/2020 :
Poin pentingnya :
1. Membebaskan pajak hotel, restoran dan hiburan dari bulan April sampai Juni 2020.
2. Membebaskan pungutan retribusi pelayanan kesehatan dan retribusi pelayanan pasar dari bulan April sampai Juni 2020.
3. Dikecualikan dari pembebasan pajak hotel dan restoran adalah belanja yang dilaksanakan oleh SKPD lingkup pemerintah Kota Sungai penuh dalam rangka pelaksanaan kegiatan yang menggunakan dana APBD maupun APBN.(hdp/adv)