https://jambihariini.com/wp-content/uploads/2024/08/FB_IMG_1724245856055.jpg
KERINCI – Pemkab Kerinci melakukan penegakan disiplin protokol kesehatan Covid-19. Pasalnya warga terkonfirmasi positif melonjak saat ini sudah 18 orang. Bahkan hal ini juga menyebabkan status daerah Kabupaten Kerinci meningkat menjadi zona orange.
Menyikapi hal ini Pemkab Kerinci melalui tim gugus tugas mengeluarkan surat himbauan dan larangan melakukan pesta pernikahan dan pesta lainnya mulai 29 September untuk Kecamatan Danau Kerinci Barat dan Keliling Danau dan mulai 11 Oktober mendatang untuk seluruh wilayah Kerinci.
Selain itu untuk objek wisata yang ada kolam renang juga harus ditutup demi memutus mata rantai penyebaran covid-19.
Bupati Kerinci Adirozal, juga selaku ketua Tim Gugus Tugas Penanganan Covid19 Kabupaten Kerinci dimintai tanggapan terkait tersebut, tim gugus tugas penanganan Covid19 langsung melakukan rapat evaluasi terkait penanganan dan pencegahan Covid-19, dimana ada beberapa hal yang diputuskan dalam rapat tersebut, diantaranya karena kasus terkonfirmasi positif Covid-19 berada di dua kecamatan yakni Kecamatan Keliling Danau dan Danau Kerinci Barat, maka proses Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) secara tatap muka di dua kecamatan tersebut dihentikan untuk sementara waktu.
“Proses belajar kita kembalikan secara daring hingga situasi dan kondisinya betul-betul sudah memungkinkan,” kata Ketua Tim Gugus Tugas Penanganan Covid19 Kabupaten Kerinci, Adirozal.
Sementara itu, saat dikonfirmasi ditempat terpisah, Plt. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kerinci Murison mengungkapkan, meski saat ini Kabupaten Kerinci masuk pada zona orange, namun untuk kegiatan KBM di sekolah masih tetap berjalan, dengan melihat perkembangan situasi dilapangan.
“Untuk sekolah yang berada pada wilayah terkonfirmasi positif Covid-19 akan diberlakukan KBM secara daring, sementara untuk wilayah maupun kecamatan yang tidak memiliki kasus terkonfirmasi tetap melaksanaan KBM secara tatap muka,” ungkapnya.
Murison menyebutkan, pihak dinas akan terus memastikan bahwa setiap sekolah yang melaksanakan KBM secara tetap muka harus mematuhi protokol kesehatan yang telah ditentukan.
“Jika ditemukan adanya kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di dalam wilayah sekolah, kami akan segera melakukan tindakan dan langkah sigap untuk menghentikan KBM tatap muka di sekolah tersebut,” tandasnya.(*)