MK Putuskan PSU untuk Pilgub Jambi, Ada 88 TPS di 5 Kabupaten/Kota

MK Putuskan Pilgub Jambi PSU di 5 Kabupaten/Kota, Ini Rincian TPS

JAMBIHARIIINI.COM- Pemungutan Suara Ulang akan digelar di Pilgub Jambi. Hal ini setelah Mahkamah Konstitusi (MK) resmi membacakan putusan sengketa Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jambi 2020, Senin (22/03/2021).

MK juga menyatakan batal keputusan KPU Provinsi Jambi Nomor 127/PL.02.6-Kpt/15Prov/XII/2020 tentang penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilihan gubernur dan wakil gubernur Jambi tahun 2020 tanggal 19 Desember.

Selain itu, MK juga memerintahkan KP7 untuk melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) di sejumlah TPS yang didalilkan pemohon.

Data diperoleh ada 5 Kabupaten/kota yang dilakukan PSU yang terbagi dalam beberapa TPS. Di Kerinci, Muaro Jambi, Batanghari, Tanjabtim dan Sungai Penuh dengan total 88 TPS.

Editor:Hendri Dede

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here