Kejari Geledah Kantor Perkim Sungai Penuh, Dugaan Korupsi Anggaran

Tim penyidik Kejari Sungai Penuh saat menggeledah dan mengambil dokumen di Kantor Perkim Sungai penuh, Rabu (22/4/2020).
https://jambihariini.com/wp-content/uploads/2024/08/FB_IMG_1724245856055.jpg
JAMBIHARIINI.COM, SUNGAI PENUH – Tm Penyidik Kejaksaan (Kejari) Negeri Sungai Penuh menggeledah Kantor Dinas Perkim kota Sungai Penuh, Rabu pagi (22/04/2020).

Pantauan wartawan Jambihariini.com dikantor Dinas Perkim Sungai Penuh, terlihat tim penyidik dari Kejaksaan Negeri yang memakai rompi Satuan Khusus Pemberantasan Korupsi memeriksa dan mengambil berkas. Pengeledahan ini juga dikawal oleh puluhan anggota kepolisian.

Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, Sudarmanto, saat dikonfirmasi membenarkan pengeledahan. Tiga jam lamanya penggeldahan mulai dilakukan dari sekitar pukul 09.00 sampai 12.00 Wib.

“Kita penyidik kejari Sungai Penuh telah melakukan pengeledahan Dinas Perkim tadi, ini untuk menyita dokumen terhadap dugaan tindak pidana korupsi di Dinas Perkim dan Perumahan sungai Penuh tahun anggaran tahun 2017,2018 dan 2019,” jelasnya.

Disebutkan Sudarmanto setidaknya tiga karung kecil dokumen disita Kejari. Termasuk mengenai SPJ penggunaan anggaran selama tiga tahun.

Saat ini Kejari meningkatkan kasus ini dari penyelidikan ke penyidikan. “Ini dari laporan masyarakat. Kita indikasikan ada perbuatan melawan hukum. Sudah ditingkatkan ke penyidikan, belum ada tersangka,” ujarnya

Terpisah Kepala Dinas Perkim Sungai Penuh, Nasrun membenarkan adanya pengeledahan. Hanya saja dia enggan berkomentar banyak terkait kasus apa dilakukan pengeledahan Kejaksaan tersebut.

“Ya, benar ada pengeledahan, tapi dokumen apa yang diambil dan terkait dengan kasus apa saya kurang tagu,” pungkasnya. (*)
Editor: Hendri Dede