Kerinci-Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Kerinci melakukan launching Aplikasi Pelayanan Paspor Berbasis Hak Asasi Manusia bagi Kelompok Rentan (SIKEREN), Rabu (23/9/2020).
Gagasan yang dibuat adalah menciptakan aplikasi yang dapat memudahkan kelompok rentan dalam melakukan pendaftaran permohonan penerbitan Paspor RI di Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Kerinci.
Kepala Imigrasi kelas III Non TPI Kerinci Raden Indra Iskandarsyah, menyampaikan aplikasi ini Berangkat dari sebuah permasalahan kondisi saat ini yang mana pemohon paspor kelompok rentan mengalami kesulitan dalam melakukan pendaftaran permohonan paspor RI dikarenakan keterbatasan yang dimiliki (fisik, kemampuan dan lain lain).
“Sebagai contoh jika pemohon paspor dalam kondisi sakit yang berada di RS ataupun di rumah kesulitan untuk mengajukan permohonan paspor bisa tidak datang langsung ke Kantor Imigrasi dan bisa melalui aplikasi SIKEREN,”beber Raden Indra Iskandarsyah.
Ia juga menambahkan, kondisi yang diharapkan dan terobosan Memberikan kemudahan kepada kelompok rentan untuk dapat melakukan permohonan penerbitan paspor RI melalui sebuah aplikasi yang dapat mengakomodir kebutuhan kelompok tersebut melalui pendekatan berbasis HAM. Sehingga kelompok rentan tidak perlu datang langsung ke kantor imigrasi, melainkan hanya mendaftarkan permohonan melalui sebuah aplikasi (Aplikasi Sikeren).
“Jika sudah mendaftar Kemudian masuk ke dalam tahap verifikasi kantor imigrasi. Apabila telah memenuhi ketentuan, petugas dari Kantor Imigrasi yang akan datang langsung untuk melakukan perekaman biometrik dan lain lainnya tanpa perlu pemohon kelompok rentan tersebut datang ke Kantor Imigrasi (humanis),” Ungkapnya.
Adapun Aplikasi ini mempunyai 3 proses bisnis yaitu :
1.Pemohon / Pengguna
Pemohon dalam hal ini adalah pengguna yang akan mengajukan permohonan paspor. Pengguna mempunyai klasifikasinya diantaranya:
• Petugas Customer Service Kantor Imigrasi : Apabila pemohon kesulitan (gagap teknologi / tidak mempunyai fasilitas komputer atau HP) maka solusinya adalah pihak customer service yang akan mendaftarkan melalui apliksi tsb.
• Pihak Stakeholder : Pihak stakeholder yang dimaksud adalah Instansi/lembaga/komunitas yang sudah bekerjasama dengan Kantor Imigrasi untuk memberikan kemudahan pelayanan kepada pemohon kelompok rentan tsb (Contoh: Pihak RSUD )
• Pengguna Langsung : Pemohon Kelompok rentan / penanggung jawab pemohon / keluarga pemohon / kerabat dll.
2. Administrator
Petugas imigrasi yang ditugaskan sebagai verifikator dari pendaftar permohonan paspor kelompok rentan yang masuk melalui aplikasi, serta memonitor proses permohonan tersebut.
3. Pejabat Struktural
Pejabat Imigrasi yang memiliki kewenangan dalam melakukan monitoring dan kontrol melalui Laporan permohonan paspor bagi kelompok rentan yang masuk melalui aplikasi tersebut sebagai bahan evaluasi demi kemajuan imigrasi dalam memberikan kemudahan pelayanan bagi masyarakat.(*)
Editor: Hendri Dede