Hati-hati..OJK Temukan 126 Fintec Ilegal

https://jambihariini.com/wp-content/uploads/2024/08/FB_IMG_1724245856055.jpg

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satuan Tugas Waspada Investasi (SWI) kembali menemukan ratusan fintech peer to peer lending atau platform pembayaran pinjaman online yang dinilai ilegal.

Kali ini, ada 120 entitas fintech peer to peer lending dan 28 entitas penawaran investasi tanpa izin yang dimusnahkan oleh OJK.

“Banyak kegiatan fintech peer to peer lending ilegal pada website, aplikasi atau penawaran melalui sms yang beredar. Masyarakat selalu kami minta waspada agar memanfaatkan daftar fintech peer to peer lending yang terdaftar di OJK,” ujar Ketua SWI Tongam Lumban Tobing, mengutip keterangan resmi, Jumat (31/1/2020).

Adapun rincian 28 entitas penawaran ilegal yang dihentikan operasionalnya terdiri dari 13 Perdagangan Forex tanpa izin, 3 penawaran pelunasan hutang, 2 Investasi money game, 2 Equity Crowdfunding Ilegal, 2 Multi Level Marketing tanpa izin, 1 Investasi sapi perah 1 Investasi properti, 1 pergadaian tanpa izin, 1 platform iklan digital, 1 Investasi cryptocurrency tanpa izin dan 1 Koperasi tanpa izin.

SWI juga menyampaikan bahwa terdapat 3 entitas yang ditangani Satgas telah mendapatkan izin usaha yaitu PT Dxplor Duta Media, PT Indonesia Wijaya Sejahtera, dan PT Makin Jaya Agung. Perusahaan telah memperoleh izin usaha untuk melakukan kegiatan penjualan produk dengan sistem penjualan langsung.

Sementara, 1 entitas juga telah membuktikan bahwa kegiatannya bukan merupakan fintech lending yaitu Yayasan Beruang Cerdas Indonesia, sehingga dilakukan normalisasi atas aplikasi yang telah diblokir.

Lanjut Tongam, masyarakat juga harus terus diinformasikan untuk berhati-hati memanfaatkan mudahnya penawaran meminjam uang dari perusahaan fintech peer to peer lending.

“Meminjam uang dimanapun harus bertanggungjawab untuk membayarnya. Bahayanya jika meminjam di fintech peer to peer lending ilegal masyarakat bisa jadi korban ancaman dan intimidasi jika menunggak pinjaman,” imbuhnya.

Sebelumnya, pada tahun 2019, SWI berhasil menghentikan kegiatan 1494 entitas fintech peer to peer lending ilegal. Dengan begitu, sejak tahun 2018 sampai dengan Januari 2020 SWI telah menangani 2018 entitas pinjaman dan investasi ilegal.(*)