Hati-hati Daftar Umroh, 11 Biro Travel Diduga Ilegal di Sungai Penuh

https://jambihariini.com/wp-content/uploads/2024/08/FB_IMG_1724245856055.jpg

SUNGAI PENUH – Masyarakat yang ingin mendaftar berangkat umrah tampak hari jeli memilih biro travel. Pasalnya masih banyak yang belum memiliki izin namun sudah beroperasi.

Berdasarkan pantauan yang dilakukan oleh Kantor Wilayah Kementrian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Jambi, dari 13 Travel Umroh yang beroperasi di Kota Sungaipenuh, saat ini hanya 2 agen travel Umroh yang telah mendapatkan Izin pendirian cabang yang dikeluarkan oleh Kemenag Provinsi Jambi.

Sedangkan 11 Agen travel Umroh lainnya hanya memiliki izin pendirian cabang di Kota Sungaipenuh. Hal ini disampaikan oleh Kakan Kemenag melalui Kasi Penyelenggara Haji dan Umroh, H. Zainuddin, ketika ditemui diruang kerjanya, Senin (13/01/2020).

“Dua Agen Travel tersebut yaitu, AET Travel PT. Penjuru Wisata Negeri dan PT. Hana Asia Waktu Wisata. Kita telah menyurati seluruh agen travel Umroh di kota Sungaipenuh untuk segera mengurus izin pendirian cabang, agar tidak menimbulkan keraguan dari para calon Jama’ah umroh,” ungkap Zainuddin.

Ditambahkannya, beberapa waktu lalu di Indonesia pernah terjadi penipuan secara besar-besaran yang dilakukan oleh Agen Travel Umroh salah satunya First Travel, bahkan di kota Sungaipenuh sendiri juga pernah terjadi kasus penundaan keberangkatan calon jama’ah Umroh sebanyak 172 orang oleh salah satu agen travel Umroh, yang kemudian penyelesaian masalahnya melibatkan pihak Kemenag Kota Sungaipenuh.

“Agar kedepannya tidak terjadi lagi penipuan dari Agen Travel Umroh dan untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat, maka Kemenag kota Sungaipenuh menghimbau agar pemilik cabang travel umroh di kota Sungaipenuh segera mengurus legalitasnya di Kemenag provinsi Jambi,” papar Kasi.

Untuk mendapatkan izin pendirian cabang Agen Travel Umroh di Kota Sungaipenuh ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, salah satunya sudah melaksanakan kegiatan operasional minimal selama 2 tahun. (*)