JAMBI – Dianggap melanggar protokol kesehatan saat bersama tim di masa pandemi Covid-19, Bawaslu Provinsi Jambi menjatuhi sanksi peringatan tertulis kepada pasangan Al Haris-Sani.
Cagub Haris-Sani dianggap lalai telah menciptakan kerumunan dan tak mematuhi protokol kesehatan.
“Iya Dindo, (pelanggaran) terkait protokol kesehatan,” kata Ketua Bawaslu Provinsi Jambi Asnawi dibubungi Jambihariini.com, Senin (28/9/2020).
DitambahkanKomisioner Bawaslu Jambi Wein Arifin ini terkait Pelanggaran protokol
kesehatan pada kegiatan tanggal 24 dan 25 september 2020 di Kota Jambi..
Surat peringatan 1 itu berakhir 26 September 2020. Ditujukan kepada pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Al Haris-Abdullah Sani.
Surat peringatan itu diteken langsung oleh Asnawi, Ketua Bawaslu Provinsi Jambi.
Berdasarkan hasil pengawasan langsung, maka, terlapor : Paslon nomor urut tiga atas nama Al Haris-Abdullah Sani dan tim kampanye telah mengabaikan ketentuan Pelaksanaan pilkada serentak 2020.
Ketentuan yang dilanggar adalah pasal 7 PKPU Nomor 6 tahun 2020, tentang pelaksanaan Pilkada serentak 2020 dalam kondisi Pandemi. Bahwa kandidat wajib mematuhi standar protokol kesehatan dalam masa kampanye.
“Dalam kajian tidak patuh pada protokol kesehatan. Menimbulkan kerumunan,”ujar Asnawi
tas pelanggaran itu, lanjut Asnawi, Bawaslu menerbitkan surat peringatan tertulis bagi Paslon Al Haris-Sani.
“Jika masih terus mengabaikan, maka, Bawaslu akan menindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku,”kata Asnawi.
Sanksi keras diskualifikasi dan pencoretan membayangi pasangan yang tidak taat aturan protokol kesehatan. (*)