Empat Anggota Polisi Polres Kerinci Di Berhentikan Dengan Tidak Hormat

JAMBIHARIINI,SUNGAI PENUH – Polres Kerinci melaksanakan upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada empat orang personel Polres Kerinci, karena melakukan pelanggaran berat berupa penyalahgunaan narkotika dan baby lobster, Selasa (06/06/2023) di Halaman Polres Kerinci.

Kegiatan tersebut disaksikan langsung oleh personel Polres Kerinci, namun keempat personel yang diberhentikan tidak dihadirkan ke lokasi lantaran masih menjalani hukuman dan hanya dibawakan foto yang bersangkutan.

Keempat personel Polres Kerinci yang dipecat dari kedinasan Polri yaitu Aipda Khairil Azhar, Bripka Deka Dicendra, Bripda Aditya Wardani dan Brigadir Borys Setiawan.

Dalam amanatnya Kapolres Kerinci AKBP Patria Yuda Rahadian mengatakan pada upacara ini ada empat personel kita yang di-PTDH terhitung sejak 31 Mei 2023, tidak lagi menjadi anggota Polri.

“Foto yang di PTDH langsung disilang menggunakan tinta merah dan nama tersebut adalah Aipda Khairil Azar, Bripda Deka Dicendra, Bripda Aditya Wardani, Brigadir Boris Setiawan,” kata Kapolres Kerinci, Selasa (6/6).

Kapolres menegaskan bahwa hukuman PTDH tidak dilakukan serta-merta, tetapi sudah melalui mekanisme dan proses yang panjang hingga diterbitkannya keputusan PTDH kepada personel yang melakukan pelanggaran. Oleh karena itu, lanjutnya, kepada seluruh personel agar menjauhi pelanggaran sekecil apa pun.

“Saya pribadi merasa berat untuk melepas personel yang dipecat, tetapi hal tersebut sudah menjadi ketentuan dalam kedinasan Polri. Saya berharap upacara PTDH ini bisa diambil hikmahnya oleh personel Polres Kerinci yang lain, sehingga ke depan tidak ada lagi personel yang melakukan pelanggaran di dalam kedinasan Polri,” tutup Kapolres Kerinci. (Ham)