Dua Tersangka Kasus UIN Buron

Polisi siaga amankan Pilkades serentak di Kerinci.

JAMBI – Sejumlah pekerjaan rumah (PR) menanti Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) yang baru, Judhy Sutoto. Judhy menggantikan posisi Andi Nurwinah, yang pindah tugas ke Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.

Salah satu PR adalah menangkap dua tersangka kasus korupsi pembangunan gedung auditorium Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Thaha Saifudin (STS) Jambi tahun anggaran 2018 yang merugikan keuangan negara Rp 12,8 miliar.

Dua tersangka yang berinisial RS dan seorang perempuan berinisial K itu, tak terlihat batang hidungnya. Tiga kali surat panggilan dilayangkan penyidik untuk hadir ke gedung korp Adhyaksa seakan tak dihiraukan oleh keduanya.

Sementara tiga orang tersangka lainnya yakni Hermatoni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), John Simbolon selaku Direktur PT Lambok Ulina, serta Iskandar Zulkarnain selaku kuasa Direktur PT Lambok Ulina sudah mendekam di Lapas Jambi.

Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Jambi, Lexy Patharany, ketika dikonfirmasi mengaku jika kedua tersangka itu belum tertangkap, namun kata dia, pihaknya masih melakukan pencarian.

“Sekarang belum ketemu, tapi kita terus lakukan pencarian,” kata Lexy.

Bahkan kata Lexy, pihaknya sudah mendatangi kediaman tersangka, namun rumahnya kosong. Ditegaskan Lexy, pihaknya tetap akan mencari keberadaan keduanya. “Ya, kita tetap cari keberadaan keduanya. Dan kita minta keduanya untuk kooperatif menyerahkan diri,” tegas Lexy lagi.

Lexy juga mengatakan, selain mencari keberadaan dua tersangka lain, tim penyidik juga tengah menyelesaikan berkas perkara untuk tiga tersangka Hermatoni, John Simbolon serta Iskandar Zulkarnain.(*)