
Penunjukan PJ Sekda Kerinci ditandatangani oleh Gubernur Jambi Fachrori Umar pada 20 April 2020 dengan keputusan gubernur nomor 387/KEP-GUB/BKD-3.2/2020.
Penunjukan PJ Sekda Kerinci oleh gubernur Jambi sehubungan dengan surat bupati Kerinci karena perihal jabatan PJs Sekda Kerinci yang habis.
Sehingga sesuai aturan penunjukan PJ Sekda dilakukan dalam hal, dalam jangka waktu 3 bulan terjadi kekosongan jabatan Sekda terlampau, atau sekda definitif belum ditentukan. Sehingga penunjukan dilakukan oleh gubernur Jambi sesuai persyaratan.
Selanjutnya setelah keputusan gubernur ini dikeluarkan, maka dalam surat tersebut bupati Kerinci diminta gubernur untuk melantik Asraf sebagai PJ Sekda Kerinci hingga adanya pejabat Sekda definitif. (*)