Dana Pilwako di Kota Jambi 2024 Rp 35 Miliar

Pemilu 2024, Pemkot Jambi Gelontorkan Rp 35 M untuk KPU, Bawaslu dan Pengamanan

JAMBI – Kebutuhan untuk membiayai Pilkada 2024 di Kota Jambi masih digodok di Badan perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Jambi.

Rencananya, Pemkot Jambi akan mengalokasikan dana sebesar Rp24 miliar untuk kebutuhan Pilkada 2024 melalui APBD Kota Jambi.

“Sesuai kewajiban, 40 persennya sudah kami anggarkan tahun 2023, dan sisanya 60 persen di 2024. Total yang sudah kami alokasikan ke KPU Kota Jambi sekitar 10 miliar. Dimana Rp1 miliarnya sudah dianggarkan pada APBD Murni 2023, sisanya pada APBD-P 2023,” kata Kepala Bappeda kota Jambi, Suhendri, Selasa (1/8).

Lebih lanjut ia mengatakan, kebutuhan anggaran pilkada hampir semua dibebankan kepada APBD. Selain kepada KPU, pemerintah kota Jambi juga mengalokasikan untuk Bawaslu sebesar kurang lebih Rp6 miliar. “Porsinya sama, 40 persen dianggarkan tahun ini dan sisanya tahun depan,” ujarnya.

Sementara untuk menjaga keamanan selama proses Pilkada berlangsung, pemerintah juga mengalokasikan anggaran untuk TNI/Polri sebesar Rp5 miliar.

“Tapi ini belum fix, angkanya masih kita godok. Belum final,” jelasnya.

Suhendri mengatakan, saat ini anggaran masih digodok. Dalam perjalanannya ada proses review oleh Inspektorat. Sehingga besaran dana belum memiliki nominal pasti. Total anggaran yang diberikan nanti bergantung dari hasil review.

“Syaratnya sebelum ditetapkan naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) harus dilihat dulu oleh Inspektorat,” sebutnya.

Untuk diketahui, pelaksanaan Pilkada akan berlangsung pada 27 November 2024. Biasanya 10 bulan sebelum hari pemilihan, tahapan Pilkada sudah berjalan. Artinya awal Januari 2024, sudah akan ada pergerakan.

Sementara untuk Pemilu Legislatif tahun depan, sesuai jadwal akan berlangsung pada Februari 2024. Tahapan yang kini sedang berlangsung adalah verifikasi berkas pendaftaran bakal calon legislatif di KPU Kota Jambi, sebelum ditetapkan sebagai daftar calon sementara (DCS) pada Agustus. Daftar calon sementara akan menjadi daftar calon tetap pada November setelah melewati masa sanggah. (ham)