Cegah Penularan Corona di Uang, BI Jambi Tutup Layanan Kas Keliling

https://jambihariini.com/wp-content/uploads/2024/08/FB_IMG_1724245856055.jpg

JAMBI – Mengantisipasi dampak penyebaran Virus Corona Disease (COVID-19), Bank Indonesia (BI) Provinsi Jambi berkomitmen tetap menyelenggarakan tugas dan layanan sistem pembayaran yang aman, lancar, andal, dan efisien, serta memastikan ketersediaan uang Rupiah di masyarakat.

Namun, layanan pengelolaan uang rupiah yang banyak melibatkan interaksi sosial, untuk sementara waktu ditiadakan/ditutup. Ini ditegaskan Bayu Martanto, Kepala Perwakilan BI Provinsi Jambi, bahwa terhitung mulai 16 Maret 2020, layanan kas keliling baik dalam kota maupun ke daerah 3T (tertinggal, terdepan dan terluar) di seluruh Indonesia dan layanan penukaran uang rusak dan klarifikasi uang palsu oleh masyarakat maupun perbankan di seluruh Indonesia ditiadakan atau ditutup.

Ini langkah-langkah untuk memastikan bahwa uang rupiah yang didistribusikan kepada masyarakat adalah uang rupiah yang telah melalui proses pengolahan khusus guna meminimalisir penyebaran COVID-19.

Di antaranya, kata dia, yaitu setoran uang yang diterima dari perbankan/PJPUR berupa karantina selama 14 hari dan dilanjutkan dengan proses penyemprotan disinfektan sebelum dilakukan pengolahan dan didistribusikan kembali kepada masyarakat. Selanjutnya, memperkuat higenitas dari SDM dan perangkat yang digunakan dalam pengolahan uang rupiah.

Tidak hanya itu, pihaknya juga melakukan koordinasi dengan perbankan/PJPUR, di antaranya menerapkan langkah-langkah dalam pengolahan uang rupiah dengan memerhatikan aspek K3 dari sisi SDM maupun perangkat pengolahan uang rupiah.

“Petugas perbankan/PJPUR yang melakukan penyetoran dan penarikan uang rupiah dalam keadaan sehat dan menggunakan alat pelindung diri (masker dan sarung tangan),” ujarnya, Senin (23/3/2020).

Kemudian, tuturnya, uang yang akan disetorkan oleh perbankan/PJPUR harus dibungkus dalam kemasan tertutup plastik transparan dan mengutamakan pemenuhan kebutuhan masyarakat melalui kegiatan penarikan di BI. Bayu juga menambahkan, bahwa BI juga memperkuat kebijakan sistem pembayaran non tunai untuk mendukung upaya mitigasi penyebaran COVID-19. (*)