JAMBIHARIINI,KERINCI – Bupati Kerinci, Dr. H. Adirozal, M.Si, membuka acara Forum Konsultasi Publik (FKP) terkait rencana pembentukan Mal Pelayanan Publik (MPP) di Kabupaten Kerinci. pada Senin, 29 Mei 2023.
Acara tersebut diselenggarakan dalam rangka menjalankan Peraturan Menteri PAN&RB RI Nomor 92 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik dan sebagai langkah percepatan pembentukan MPP di Kabupaten Kerinci.
Bupati Kerinci, dalam sambutannya menyampaikan, bahwa pelayanan publik yang baik dan berkualitas merupakan salah satu visi dari Reformasi Birokrasi, sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025 untuk mencapai Pemerintahan Kelas Dunia pada tahun 2025. Hal ini sejalan dengan visi Pemerintah Kabupaten Kerinci untuk meningkatkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan berorientasi pada pelayanan publik,” Ungkap Bupati.
“Pembentukan Mal Pelayanan Publik di Kabupaten Kerinci merupakan langkah yang direncanakan dengan tujuan menjadikannya sebagai tempat berlangsungnya kegiatan dan aktivitas penyelenggara pelayanan publik. Mal ini akan melayani baik barang dan jasa maupun pelayanan administrasi, dan menjadi perluasan fungsi pelayanan terpadu baik di pusat maupun di daerah.
Peningkatan pelayanan yang mudah, murah, aman, berkualitas, dan cepat, terutama dalam hal perizinan, menjadi fokus penting pemerintah Kabupaten Kerinci. Hal ini diharapkan dapat berdampak positif pada skala global, dengan menarik investor dan pelaku usaha untuk berinvestasi di Kabupaten Kerinci.
Bupati Kerinci, Dr. H. Adirozal, M.Si, menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Kerinci selalu mendukung setiap langkah dan kegiatan yang bertujuan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Pemerintah daerah juga selalu terbuka terhadap kritik, saran, dan masukan yang membangun, serta akan menindaklanjuti masukan-masukan tersebut dengan langkah-langkah konkret demi terciptanya pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat Kabupaten Kerinci,”Tutup Bupati.
Kepala Dinas Perizinan, Noviarzen berkomitmen untuk menjadikan pelayanan perizinan di Kabupaten Kerinci lebih efisien, transparan, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat. Ia berharap bahwa dengan adanya Mal Pelayanan Publik, proses perizinan di Kabupaten Kerinci akan semakin mudah, cepat, dan terjangkau bagi masyarakat serta dapat memberikan kontribusi positif dalam pengembangan ekonomi dan investasi di daerah tersebut.
Harapan kita, MPP dapat meningkatkan keterbukaan dan akuntabilitas dalam proses perizinan. Dengan adanya MPP, diharapkan akan terjadi peningkatan dalam pengelolaan dokumen, pemrosesan permohonan, dan pengambilan keputusan terkait perizinan. Hal ini akan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat dan para pelaku usaha, sehingga dapat mendorong pertumbuhan investasi dan pengembangan usaha di Kabupaten Kerinci.
Turut hadir dalm acara ini, Bupati Kerinci Dr.H. Adirozal, M.Si, Sekda Kerinci Zainal Efendi, SP., M.Si, Sekwan, Asisten, Pimpinan DPR, Kepala OPD, Forkopimda, OPD Vertikal, Dinas PTSP Provinsi, Ketua Forum Camat Kabupaten Kerinci, Dalam Acara Mal Pelayanan Publik Moderator Sekwan Jondri Ali, Forum Konsultasi Publik ini diadakan di Ruang Pola Lt. 3 Gedung Kantor Bupati Kerinci di Bukit Tengah. (Ham)