Beredar Sprindik KPK Tetapkan Empat Tersangka Baru Kasus ‘Uang Ketok Palu’ RAPBD Jambi 2017

 JAMBI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan telah menetapkan empat orang tersangka baru terkait kasus suap ‘uang ketok palu’ pengesahaan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2017.

Hal ini diketahui menyusul beredarnya surat perintah penyidikan (sprindik) terhadap keempat tersangka baru  yang merupakan anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019 tersebut.

Informasi yang diperoleh media ini, keempat tersangka baru tersebut berinisial AEP, F, WI, dan ZA. Mereka ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan tanggal 26 Oktober 2020 yang ditandatangani Ketua KPK Firli Bahuri.

Dalam sprindik tersebut, delapan orang penyidik KPK diperintahkan melakukan penyidikan terhadap keempat tersangka atas dugaan menerima hadiah atau janji terkait pengesahaan RAPBD 2017.
Belum diperoleh konfirmasi dari KPK terhadap surat perintah penyidikan empat tersangka ini. (*)