Bank Tolak Penangguhan Cicilan Kredit PNS

 

SUNGAI PENUH– Beredar surat lima Bank di Kota Sungaipenuh menolak penangguhan pembayaran cicilan kredit pinjaman bagi PNS di lingkup Pemko Sungaipenuh yang sebelumnya diusulkan Walikota Sungaipenuh.

Surat nomor 001.04/BMPD-SPN/2020 tertanggal 16 April 2020 surat tersebut mengatas nama dari Badan Musyawarah Perbankan Daerah (BMPD) yang ditandatangi oleh 5 pimpinan cabang, diantaranya Bank Jambi, BRI,BNI46, Bank Kerinci dan Bank Mandiri. Per

Surat itu ditujukan ke Walikota Sungaipenuh atas balasan surat Walikota nomor 800/127/BKPSDM-3/IV/2020 tanggal 8 April 2020 tentang permohonan penangguhan pembayaran cicilan kredit PNS.

Adapun poin-poin alasan pihak bank menolak salah satu poinnya: kredit ASN, TNI, POLRI tidak termasuk sektor ekonomi terdampak sehingga tidak dapat dikategorikan pekerha terdampak covid-19. Maka permohonan penangguhan pembayaran cicilan kredit bank bagi PNS Pemko Sungaipenuh dari Mei s/d Juli 2020 belum dapat kami penuhi.(*)