SUNGAI PENUH– Beredar surat lima Bank di Kota Sungaipenuh menolak penangguhan pembayaran cicilan kredit pinjaman bagi PNS di lingkup Pemko Sungaipenuh yang sebelumnya diusulkan Walikota Sungaipenuh.
Surat nomor 001.04/BMPD-SPN/2020 tertanggal 16 April 2020 surat tersebut mengatas nama dari Badan Musyawarah Perbankan Daerah (BMPD) yang ditandatangi oleh 5 pimpinan cabang, diantaranya Bank Jambi, BRI,BNI46, Bank Kerinci dan Bank Mandiri. Per
Surat itu ditujukan ke Walikota Sungaipenuh atas balasan surat Walikota nomor 800/127/BKPSDM-3/IV/2020 tanggal 8 April 2020 tentang permohonan penangguhan pembayaran cicilan kredit PNS.
Adapun poin-poin alasan pihak bank menolak salah satu poinnya: kredit ASN, TNI, POLRI tidak termasuk sektor ekonomi terdampak sehingga tidak dapat dikategorikan pekerha terdampak covid-19. Maka permohonan penangguhan pembayaran cicilan kredit bank bagi PNS Pemko Sungaipenuh dari Mei s/d Juli 2020 belum dapat kami penuhi.(*)