JAMBI – Anggota DPRD Jambi menyetujui masukan atas dana Pilkada 2020 ini dialihkan untuk penanggulangan Covid-19 di provinsi Jambi.
Pimpinan komisi 3 DPRD Jambi, Fadli Sudria, mengatakan akan memberikan masukan kepada pemerintah provinsi Jambi agar dana tersebut dialihkan sementara ke penanganan dan pencegahan Covid-19 di Jambi.
“Betul kita memberikan masukan dana pilkada kita alihkan untuk penanggulangan covid-19 untuk provinsi jambi,” jelasnya, Selasa (31/3/2020).
Hal ini merujuk pada kesimpulan dalam rapat kerja komisi II DPR RI dengan kementerian dalam negeri, KPU RI, Bawaslu RI, dan DKPP RI.
Ada 4 poin penting dalam rapat tersebut. Di antaranya DPR RI menyetujui penundaan pilkada Serentak 2020, kedua pelaksanaan pilkada lanjutan akan dilaksanakan atas kesepekatan bersama nantinya.
Kesimpulan ketiga, dengan penundaan pilkada serentak 2020, komisi 2 DPR RI meminta pemerintah untuk menyiapkan payung hukum baru berupa PP pengganti Perppu.
Keempat dengan penundaan pilkada serentak 2020, komisi 2 meminta kepala daerah untuk mengalokasikan dana pilkada serentak 2020 yang tidak terpakai untuk penanganan Covid-19. (Hdp)