Anggota DPRD Ini Ditahan Kasus Proyek Bencal

Tiga Tersangka Kasus Bencal Kerinci yang ditahan di Rutan
https://jambihariini.com/wp-content/uploads/2024/08/FB_IMG_1724245856055.jpg

Anggota DPRD Kerinci Ditahan Kasus Bencal

KERINCI – Tiga tersangka kasus dugaan korupsi dana Bencana Alam (Bencal) Kabupaten Kerinci tahun anggaran 2017 akhirnya resmi ditahan oleh pihak Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, Kamis (9/1/2020) sekira pukul 15:25 WIB. Satu di antaranya merupakan anggota DPRD Kerinci.

Ketiga orang tersebut yakni Asril (AS) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Saiful Efrijal (SE) dan Wardodi Arya Putra (WAP) selaku pelaksana kegiatan pekerjaan jalan Pungut Mudik-Sungai Kuning dengan nilai pagu anggaran sebesar Rp 5 miliar.

Ketiganya ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Sungai Penuh.

Salah satu sumber terpercaya kepada Geger Online mengatakan, bahwa ketiga tersangka kasus Bencal tersebut sudah ditahan di dalam Rutan Kelas II B Sungai Penuh sekira Pukul 15:25 WIB.

“Ya, benar tiga orang tersangka tersebut sudah dilakukan penahanan, setelah dilakukan pemeriksaan lanjutan untuk pemanggilan yang kedua kalinya pada Kamis (9/1/2020) di Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, ujar Kasi Intel Soemarsono.

Sementara itu Ketua DPD PAN Kabupaten Kerinci Yuldi Herman mengakui pihaknya menghormati dan menyerahkan sepenuhnya kepada proses hukum yang tengah berjalan.

“Kita sangat menghormati dan kita serahkan sepenuhnya kepada proses hukum yang sedang berjalan,” kata Yuldi saat dikonfirmsi, Kamis (09/10)

Yuldi berujar,  dirinya sudah melakukan komunikasi terkait penahanan tersangka Syaiful Efrijal dengan DPW PAN Jambi dan DPP PAN. Pada prinsipnya sebut Yuldi, pihaknya tetap masih memegang prinsip praduga tidak bersalah.

Meski demikian katanya, Partai belum memikirkan akan memberikan bantuan hukum terkait penahanan kader PAN sebagai tersangka kasus bencal Kerinci Syaiful Efrijal.

” Kita sudah komunikasi dengan ketua DPW dan DPP PAN, dan sampai saat ini kita belum memikirkan apakah akan memberikan bantuan hukum kepada Syaiful,” terang Yuldi.(*)