‘Anak Buah’ AJB Tersangka Dugaan Korupsi Perkim, Aliran Dana Rp2,5 M Dilacak Kejari

Tim penyidik Kejari Sungai Penuh saat menggeledah dan mengambil dokumen di Kantor Perkim Sungai penuh, Rabu (22/4/2020).
https://jambihariini.com/wp-content/uploads/2024/08/FB_IMG_1724245856055.jpg

 

SUNGAIPENUH– Dugaan Korupsi di Dinas Perumahan dan Pemukiman Kota Sungaipenuh terus diusut Kejari.

Sebelumnya anak buah Walikota Sungaipenuh Asafri Jaya Bakri (AJB), yakni Kadis dan Bendahara Perkim ditetapkan tersangka. Saat ini Kejari terus menilisik kemungkinan tersangka lain dan jumlah kerugian negara. Kejari pun mulai melacak aliran dana.

Pelacakan aliran dana dugaan penyelewengan uang negara tersebut, dinilai sangat penting. Mengingat, dugaan korupsi sudah berlangsung cukup lama, mulai anggaran tahun 2017, 2018 dan 2019. Nilainya pun juga cukup fantastis, untuk sementara baru tercatat Rp 2, 5 Miliar kerugian negara, dan saat ini masih menunggu perhitungan dari BPK Provinsi Jambi.

Kepala Kejaksaan Negeri Sungaipenuh, Romi Arizyanto SH MH, melalui Kasi Pidsus Sudarmanto SH, dikonfirmasi wartawan terkait kelanjutan kasus Disperkim Sungaipenuh, mengakui saat ini penyidik masih terus bekerja.

“Saat ini kita sedang memeriksa beberapa saksi tambahan,” ungkapnya.

Dikataknnya, selain pemeriksaan saksi tambahan, penyidik juga sedang melacak kemana aliran dana hasil penyelewengan uang negara tersebut, dan pihak mana saja yang ikut menikmati uang tersebut.

“Kami juga sedang menelusuri pihak-pihak yang menerima aliran dana anggaran yang diselewengkan itu,” ungkapnya.

Untuk memastikan pihak mana saja yang menerima aliran dana itu, juga disesuaikan dengan keterangan saksi-saksi yang dimintai keterangan.

Ditambahkannya, untuk total jumlah kerugian negara dalam waktu dekat akan segera diketahui dari BPKP Provinsi Jambi.  “Mungkin dalam waktu dekat hasil perhitungan kerugian negara juga keluar, nanti diinfokan ya,” ungkapnya.

Untuk diketahui, dalam pengusutan kasus dugaan Korupsi Disperkim Sungaipenuh, Kejari Sungaipenuh telah menetapkan Kepala Dinas, Nasrun dan Bendahara Pengeluaran, Lusi Afrianti sebagai tersangka.

Keduanya tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001. Dengan ancaman minimal 1 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara. (*)