https://jambihariini.com/wp-content/uploads/2024/08/FB_IMG_1724245856055.jpg
Jambihariini.com, Kerinci– Kejari Sungai Penuh melakukan penangkapan DPO atas nama Yusuf Sagoro Bin Sagoro mantan anggota DPRD Kerinci 1999-2004. Ternyata sebelum ke Kerinci, Yusuf lama sembunyi di Malaysia.
Penangkapan pada hari Senin tanggal 19 Juni 2021 pukul 12.30 wib telah dilakukan pengintaian dan penangkapan DPO oleh Tim Tabur Kejaksaan Negeri Sungai Penuh terhadap an.Yusuf Sagoro Bin Sagoro dalam Kasus Tindak Pidana Korupsi APBD Kabupaten tahun anggaran 2003 dengan kerugian Negara Mencapai Rp. 1. 244.708.816.
Kajari Sungai Penuh mengatakan bahwa pengintaian dan penangkapan DPO oleh Tim Tabur Kejaksaan Negeri Sungai Penuh terhadap an.Yusuf Sagoro Bin Sagoro dalam Kasus Tindak Pidana Korupsi APBD Kabupaten tahun anggaran 2003 dilakukan Kediaman DPO di Desa Simpang Empat Tanjung Tanah Kecamatan Danau Kerinci Kabupaten Kerinci Provinsi Jambi
Terdakwa an.Yusuf Sagoro Bin Sagoro dalam Kasus Tindak Pidana Korupsi APBD Kabupaten tahun anggaran 2003, dilakukan berdasarkan nota dinas Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Sungai Penuh Nomor : ND-09/L.5.13.4/ Fu.3/07/2021 Perihal: Permintaan Bantuan Penangkapan Terhadap Terpidana Yusuf Sagoro Bin Sagoro Yang berstatus DPO.
Sebelum dilakukan penangkapan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Sungai Penuh telah melakukan Pengintaian sejak dari tanggal 09 Juli 2021 yang mana didapat informasi bahwa DPO tersebut telah kembali Ke Indonesia dari Malaysia tepatnya di Desa Simpang Empat Tanjung Tanah Kecamatan Danau Kerinci, Kemudian berdasarkan Informasi Tersebut Intelijen Kejaksaan Sungai Penuh mulai mencari Informasi dan melakukan pengintaian dan Pada tanggal 19 Juli 2021 pukul 12.30 wib tim Tabur Kejaksaan Negeri Sungai Penuh melakukan Penangkapan terhadap DPO tersebut.
” Bahwa terhadap DPO an.Yusuf Sagoro Bin Sagoro akan langsung diMasukan Ke Rutan KelaS II Sungai Penuh.Bahwa pengintaian dan penangkapan DPO oleh Tim Tabur Kejaksaan Negeri Sungai Penuh terhadap DPO an.Yusuf Sagoro Bin Sagoro dalam Kasus Tindak Pidana Korupsi APBD Kabupaten tahun anggaran 2003 berjalan aman dan lancar,” ungkap Kajari. (*)