JAMBIHARIINI,KERINCI – Sebanyak 10 jerigen berisi tuak diamankan anggota Satuan Samapta Polres Kerinci yang tengah menggelar razia minuman keras (miras), Senin malam (8/5/2023).
Razia dipimpin langsung oleh Kasat Samapta Polres Kerinci Iptu Khairul Harahap, bersama beberapa orang anggota.
Minuman tuak tersebut diamankan dari warung milik H di Desa Sungaining, Kecamatan Sungaibungkal, Kota Sungaipenuh.
Kasi Humas Polres Kerinci, Aiptu Endriadi mengatatakan 10 jerigen tuak tersebut diamankan saat anggota Satuan Samapta melaksanakan razia.
“Melanggar pasal 52 ayat (2) jo 18 ayat (6) Perda Kota Sungaipenuh Nomor 2 tahun 2023 tentang Ketertiban Umum,” kata Endriadi, Selasa 9 Mei 2023.
Saat ini, lanjut Endriadi, barang bukti 10 jerigen tuak yang disita dari hasil razia tersebut, diamankan di Mapolres Kerinci guna proses lebih lanjut.
Lebih lanjut, Endriadi mengatakan pemberantasan terhadap peredaran miras merupakan salah satu prioritas Polres Kerinci.
“Razia miras ini untuk mengantisipasi terjadinya gangguan Kamtibmas yang bersumber dari kenalan remaja yang mengkonsumsi minuman tradisional jenis tuak,” katanya.
Ditambahkan Endriadi, pihaknya juga mengimbau para kepala desa, baik di Kabupaten Kerinci maupun Kota Sungaipenuh, agar lebih memperhatikan keamanan dan ketertiban di wilayahnya masing-masing.
“Bila ada warga yang menjual minuman tradisional jenis tuak atau minuman beralkohol lainnya agar segera diinformasikan kepada pihak kepolisian,” pungkasnya. (Ham)